PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN
2007
TENTANG
WARALABA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk lebih meningkatkan tertib usaha dengan cara Waralaba
serta meningkatkan kesempatan usaha nasional, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Waralaba;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek,
Staatblads 1847 Nomor 23);
3. Undang-Undang Penyaluran Perusahaan 1934
(Bedrijfs Reglementerings Ordonantie 1934, Staatblads 1938 Nomor 86);
4.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3611);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG
WARALABA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :
1.
Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan
usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan
barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan
dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
2.
Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak
untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada
Penerima Waralaba.
3. Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau
menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba.
4. Menteri adalah
menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2
Waralaba dapat diselenggarakan di seluruh wilayah
Indonesia.
BAB II
KRITERIA
Pasal 3
Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki
ciri khas usaha;
b. terbukti sudah memberikan keuntungan;
c. memiliki
standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat
secara tertulis;
d. mudah diajarkan dan diaplikasikan;
e. adanya dukungan
yang berkesinambungan; dan
f. Hak Kekayaan Intelektual yang telah
terdaftar.
BAB III
PERJANJIAN WARALABA
Pasal 4
(1) Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis
antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum
Indonesia.
(2) Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditulis dalam bahasa asing, perjanjian tersebut harus diterjemahkan ke dalam
bahasa Indonesia.
Pasal 5
Perjanjian Waralaba memuat klausula paling sedikit :
a. nama
dan alamat para pihak;
b. jenis Hak Kekayaan Intelektual;
c. kegiatan
usaha;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. bantuan, fasilitas, bimbingan
operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada
Penerima Waralaba;
f. wilayah usaha;
g. jangka waktu perjanjian;
h.
tata cara pembayaran imbalan;
i. kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak
ahli waris;
j. penyelesaian sengketa; dan
k. tata cara perpanjangan,
pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.
Pasal 6
(1) Perjanjian Waralaba dapat memuat klausula pemberian hak bagi
Penerima Waralaba untuk menunjuk Penerima Waralaba lain.
(2) Penerima
Waralaba yang diberi hak untuk menunjuk Penerima Waralaba lain, harus memiliki
dan melaksanakan sendiri paling sedikit 1 (satu) tempat usaha Waralaba.
BAB IV
KEWAJIBAN PEMBERI WARALABA
Pasal 7
(1) Pemberi Waralaba harus memberikan prospektus penawaran
Waralaba kepada calon Penerima Waralaba pada saat melakukan penawaran.
(2)
Prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling
sedikit mengenai :
a. data identitas Pemberi Waralaba;
b. legalitas usaha
Pemberi Waralaba;
c. sejarah kegiatan usahanya;
d. struktur organisasi
Pemberi Waralaba;
e. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir;
f. jumlah
tempat usaha;
g. daftar Penerima Waralaba; dan
h. hak dan kewajiban
Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.
Pasal 8
Pemberi Waralaba wajib memberikan pembinaan dalam bentuk
pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan
pengembangan kepada Penerima Waralaba secara berkesinambungan.
Pasal 9
(1) Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba mengutamakan penggunaan
barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu
barang dan/atau jasa yang ditetapkan secara tertulis oleh Pemberi
Waralaba.
(2) Pemberi Waralaba harus bekerjasama dengan pengusaha kecil dan
menengah di daerah setempat sebagai Penerima Waralaba atau pemasok barang
dan/atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh
Pemberi Waralaba.
BAB V
PENDAFTARAN
Pasal 10
(1) Pemberi Waralaba wajib mendaftarkan prospektus penawaran
Waralaba sebelum membuat perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba.
(2)
Pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa.
Pasal 11
(1) Penerima Waralaba wajib mendaftarkan perjanjian
Waralaba.
(2) Pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa.
Pasal 12
(1) Permohonan pendaftaran prospektus penawaran Waralaba
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan dengan melampirkan dokumen :
a.
fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan
b. fotokopi legalitas
usaha.
(2) Permohonan pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 diajukan dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi legalitas
usaha;
b. fotokopi perjanjian Waralaba;
c. fotokopi prospektus penawaran
Waralaba; dan
d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik/pengurus
perusahaan.
(3) Permohonan pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diajukan kepada Menteri.
(4) Menteri menerbitkan Surat
Tanda Pendaftaran Waralaba apabila permohonan pendaftaran Waralaba telah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(5)
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(6) Dalam hal perjanjian Waralaba belum
berakhir, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dapat diperpanjang untuk jangka waktu
5 (lima) tahun.
(7) Proses permohonan dan penerbitan Surat Tanda Pendaftaran
Waralaba tidak dikenakan biaya.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Waralaba
diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 14
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan
Waralaba.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa
pemberian :
a. pendidikan dan pelatihan Waralaba;
b. rekomendasi untuk
memanfaatkan sarana perpasaran;
c. rekomendasi untuk mengikuti pameran
Waralaba baik di dalam negeri dan luar negeri;
d. bantuan konsultasi melalui
klinik bisnis;
e. penghargaan kepada Pemberi Waralaba lokal terbaik;
dan/atau
f. bantuan perkuatan permodalan.
Pasal 15
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
Waralaba.
(2) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait
dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB VII
SANKSI
Pasal 16
(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya
masing-masing dapat mengenakan sanksi administratif bagi Pemberi Waralaba dan
Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
Pasal 10, dan/atau Pasal 11.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda; dan/atau
c. pencabutan
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.
Pasal 17
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, dikenakan kepada Pemberi Waralaba dan
Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
Pasal 10, dan Pasal 11.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 2
(dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya
diterbitkan.
Pasal 18
(1) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2) huruf b, dikenakan kepada Pemberi Waralaba yang tidak
melakukan pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 atau Penerima Waralaba yang tidak melakukan pendaftaran perjanjian
Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 setelah diterbitkannya surat
peringatan tertulis ketiga.
(2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Sanksi
administratif berupa pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagaimana
dimaksud dalam pasal 16 ayat (2) huruf c, dikenakan kepada Pemberi Waralaba yang
tidak melakukan pembinaan kepada Penerima Waralaba sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Perjanjian Waralaba yang dibuat sebelum ditetapkan Peraturan
Pemerintah ini harus didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1).
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3690) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690)
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2007
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2007
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 90
Salinan
sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
BIDANG
PERUNDANG-UNDANGAN,
MUHAMMAD SAPTA MURTI
Franchise berdasarkan bidang | |
| » Business Services | |
| » Cars & Automotives | |
| » Clothes & Fashion | |
| » Food | |
| » Furniture & Decoration | |
| » Health, Sport & Beauty | |
| » Leisure, Culture & Travel | |
| » Miscellaneous | |
| » Telecommunication & Computer | |
| » Personal Services | |
| » Restaurants & Hotels | |
| » Services for Home and Building | |